Kasus Mafia Tanah di Yogyakarta

Agus Santoso Mantan Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pilih Pikir-pikir Dahulu

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI putusan hukum.

Menurut dia, hal yang masih menjadi sorotan adalah adanya perbedaan antara hakim dan jaksa tentang penghitingan kerugian negara. 

"Mengapa ada perbedaan perhitungan kerugian negara tetapi tuntutan JPU konfirm dengan putusan Majelis Hakim," katanya.

Sebelumnya, Lurah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Agus ditangkap karena tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD.

"Perannya tersangka ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut itu perannya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Terlibat Kasus Mafia Tanah, Eks Lurah di Sleman Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga: Inilah Sosok yang Ajarkan Jay Idzes Berbahasa Indonesia, Biar Lebih Gampang Beradaptasi di Timnas

Baca juga: Persebaya Surabaya Bakal Ukir Rekor Sepanjang Musim Ini, Paul Munster Pelatih Keempat Bajul Ijo?

Baca juga: Thom Haye Mulai Urus Berkas Naturalisasi, Gelandang Heerenveen Bergaris Keturunan Sulawesi Utara

Baca juga: Perawat Orang Berkebutuhan Khusus Ditangkap: Insiden Tragis di Yayasan Taman Biji Sesawi Semarang

Berita Terkini