TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus mafia tanah kas desa.
Vonis tersebut juga tambahan denda Rp 400 juta.
Atas pembacaan vonis dari Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta itu, tim kuasa hukum akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Hal itu guna memutuskan apakah kliennya, Agus Santoso akan mengajukan banding ataukah tidak.
Baca juga: Sepasang Bocah di Yogyakarta Nekat Kabur dari Rumah Setelah Dilarang Pacaran, Warga Panik
Baca juga: Ditemukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Bawah Jembatan Gajah Wong Bantul DI Yogyakarta
Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
Hakim menilai Agus terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Daearah Istimewa Yogyakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri saat membacakan amar putusannya, Kamis (28/12/2023).
Hakim menyatakan, jika pidana denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Agus Santoso untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 350 juta.
Jika dia tidak bisa membayarkan uang pengganti selama kurun waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda mempunyai harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Selain itu, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dibutuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Baca juga: Kolaborasi PLN dan Pemprov Dalam Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Yogyakarta
Baca juga: Link CCTV Yogyakarta untuk Pantau Arus Lalulintas Selama Libur Nataru
"Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 391 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Drs Krido Suprayitno," ujarnya.
"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," pungkas Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu kuasa hukum Agus Santoso mengatakan akan pikir-pikir dahulu dan mempelajari salinan putusan ini.