Tersangka memang berinisiatif menolong korban sehingga sempat membawanya ke RS Elizabeth Semarang, tetapi nyawanya sudah tak tertolong.
Informasi dari rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit, ditambah adanya bekas jeratan di leher.
Polisi yang mendapatkan aduan kejadian itu, lantas melakukan pemeriksaan forensik. Ternyata hasil autopsi menunjukkan adanya bekas tanda jeratan tali di leher korban.
"Korban mau menolong, tapi pengakuannya tak memiliki kemampuan pertolongan pertama. Begitupun soal merawat berkebutuhan khusus dilakukan secara autodidak," sambung Kapolrestabes.
Pihak berwenang juga melakukan pendalaman terhadap perizinan yayasan tersebut. Hasilnya, ternyata yayasan tersebut tak berizin selama 12 tahun.
"Izin terakhir sampai tahun 2011. Kemudian tak diperpanjang lagi. Yayasan itu dikelola almarhum Widyatmiko yang wafat tahun 2005. Usaha panti yayasan itu lalu diteruskan oleh istri dan anak korban yang tak lain adalah tersangka," imbuhnya.
Korban ternyata juga sudah dirawat di yayasan tersebut selama 23 tahun atau sejak usia 10 tahun. Namun, akibat insiden tersebut, tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 359 kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Korban juga sering kejang, biasanya kalau ada yang sakit langsung kami bawa ke rumah sakit," papar tersangka. (iwn)