Akun tersebut yang aktif membagikan informasi truk muat anjing dengan tempat tujuan jagal di Sragen.
"Kami mohon pembuat aduan di Instagram harus kooperatif. Pelapor bisa kerjasama dengan polisi nanti supaya ditangani. Misal ada pelanggaran kami lakukan tindakan hukum," jelasnya.
Meskipun begitu, ia melanjutkan, kasus ini bisa ke melanggar hukum bilamana ada tindakan melukai hewan karena ada undang-undang melukai binatang.
"Adapula undang-undang khususnya. Kami sedang pelajari apakah soal perizinan (rumah jagal) atau soal perlakuan terhadap binatangnya," terangnya.
Pemilik akun Cristian Joshua Pale atau Kristian Adi Wibowo telah melaporkan temuannya ke Polres Sragen sekaligus melayangkan aduan ke Bidpropam Polda Jateng. Aduan ke Propam dilakukan Kamis (28/12/2023).
"Saya dan kuasa hukum akan mengeluarkan somasi resmi untuk beberapa pihak pemerintah terkait truk berisi ratusan anjing yang akan dijagal ke Jawa Tengah," beber Pale dalam keterangan yang dinukil dari akun resminya, Jumat (29/12/2023). (iwn)