Ayah Bunuh Anak di Semarang

"Pak Anaknya Bertengkar, Mau Dibunuh Adiknya" Cerita Sutikno Kasus Ayah Bunuh Anak di Semarang

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutikno, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri saat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2023).

Ia lalu melaporkan kejadian itu ke ketua RW setempat. Dia pun menyerahkan diri.

"Sebelumnya saya pulang karena dia kecelakaan, saya tolong, tapi habis sembuh total dia berani, malah saya dipukuli," imbuhnya.

Sutikno mengaku bekerja serabutan sebagai buruh cangkul dan proyek bangunan.

Sedangkan korban merupakan pengangguran yang kadang bekerja sebagai 'Pak Ogah' di jalan.

Atas perbuatannya, Sutikno dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebutkan tidak ada restorative justice untuk kasus pembunuhan mengingat ada langkah lain yang sebenarnya dapat ditempuh pelaku.

"Pelaku melakukan tindakan berlebih padahal pisau sudah terjatuh (setelah pelaku memukul korban). Hasil otopsi penyebab kematian paling parah adalah luka di kepala," tandas Wiwit.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Berita Terkini