Ia lalu melaporkan kejadian itu ke ketua RW setempat. Dia pun menyerahkan diri.
"Sebelumnya saya pulang karena dia kecelakaan, saya tolong, tapi habis sembuh total dia berani, malah saya dipukuli," imbuhnya.
Sutikno mengaku bekerja serabutan sebagai buruh cangkul dan proyek bangunan.
Sedangkan korban merupakan pengangguran yang kadang bekerja sebagai 'Pak Ogah' di jalan.
Atas perbuatannya, Sutikno dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebutkan tidak ada restorative justice untuk kasus pembunuhan mengingat ada langkah lain yang sebenarnya dapat ditempuh pelaku.
"Pelaku melakukan tindakan berlebih padahal pisau sudah terjatuh (setelah pelaku memukul korban). Hasil otopsi penyebab kematian paling parah adalah luka di kepala," tandas Wiwit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com