Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Muhammad Adri Permana pada Selasa (12/9/2023).
Muhammad Adri Permana adalah EO yang diajak oleh Yadi Sembako dan Gus Anom dalam pesta rakyat yang digelar perusahaan PT Gudang Artis pada Agustus 2023.
Yadi Sembako diduga memberikan cek kosong senilai Rp 198 juta kepada Adri.
Akibat kasus ini, Yadi Sembako dijerat Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=YNuyVzKqqEw
(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Yadi Sembako Kena Dampak Kasus Dugaan Penipuan, Sejumlah Kontrak Pekerjaan Dibatalkan Sepihak
Baca juga: KOCAK, Cara Andre Taulany Balas Somasi Ndhank Eks Gitaris Stinky, Main Piano Backsound Mungkinkah
Baca juga: Nasib Rudi Pengedar Narkoba di Sumsel, Tewas Terbawa Arus Sungai Rawas, Wajah Rusak Dimakan Biawak
Baca juga: Cerita Kesadisan Warga Malang Ini Mutilasi Istrinya, Cekcek Setibanya di Rumah Usai Lama Tak Jumpa
Baca juga: Anak Tewas di Tangan Ayahnya Sendiri, Sutikno Warga Mijen Semarang Hajar Korban Gunakan Batu Hebel