Ia mengimbau kepada siapapun untuk tidak takut melaporkan kejadian kekerasan. Laporannya bagaimana, yaitu datang ke kantor dan bisa dijemput dengan menghubungi terlebih dahulu nomor layanan call center P2TP2A Kabupaten Bogor.
"Yang perlu diperhatikan dari korban kekerasan itu, pertama medisnya, kalau babak belur dibawa kemana, kedua psikisnya, ketiga hukumnya harus dilaporkan. Jadi ketiga hal ini mana sih yang dominan.
Kalau trauma baru dibawa ke P2TP2A seperti itu. Yang babak belur dibawa ke RS untuk diobati lalu visum masuk ranah hukum dan nanti bikin laporan, baru nanti dari polres dibikin pengantar," jelasnya.
Untuk diketahui, sebagai strategi percepatan perlindungan perempuan dan anak, Pemkab Bogor melalui DP3AP2KB telah menyiapkan Sistem Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat atau SI GADIS.
SI GADIS adalah sistem pelaporan tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak secara online, melalui layanan aplikasi atau website www.sigadis.bogorkab.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "173 Anak di Kabupaten Bogor Alami Kekerasan Sepanjang 2023"