Berita Semarang

Komplotan Maling di Semarang Tak Pandang Bulu, Tiang Jaringan Layanan SIM Polisi Pun Diembat

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan maling dan penadah ditangkap polisi karena melakukan pencurian sebanyak 36 tiang jaringan pelayanan SIM saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi komplotan maling di Kota Semarang berhasil mencuri sebanyak 36 tiang yang digunakan untuk jaringan pelayanan SIM milik polisi.

Pencurian tersebut menyasar tiang yang terletak di sepanjang jalan Urip Sumoharjo, kecamatan Ngaliyan, dan Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur.

Puluhan tiang yang dicuri bukan hanya merugikan pihak kepolisian, namun juga perusahaan vendor yang mengalami kerugian senilai Rp34,9 juta akibat aksi pencurian ini.

Ketua komplotan pencuri, Tapa Nugraha (35) yang berasal dari Gisikdrono, Semarang Barat, mengungkapkan detail aksinya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

"Kami curi sebanyak tiga kali, dua kali di sepanjang sisi selatan jalan Mangkang sampai Kebun Binatang Mangkang dan satu kali di jalan Papandayan," ucapnya.

Tapa tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh tiga tersangka lainnya, yakni Aditya Wisnu Septiawan (28) warga Tandang, Tembalang, Dodik Suryanda (35), dan Agung Apriadi alias Curut (37), keduanya warga Bambankerep, Ngaliyan.

Mereka menggunakan pikap yang disewa dari rental mobil serta peralatan lain seperti linggis, tali tambang, dan tangga untuk melancarkan aksinya.

Modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini adalah dengan cara mencongkel dan merusak cor semen tiang.

"Tiap nyuri satu tiang butuh waktu 20 menit,  tinggi tiang 7 meter," katanya.

Mereka selalu beraksi saat malam hari. Kemudian setiap barang curian mereka jual ke orang yang sama yakni tersangka penadah Komarudianto (40) warga Tambakaji, Ngaliyan.

"Tidak tahu tiang itu digunakan polisi. Semua tiang sudah dijual Rp11 juta. Bagi rata berempat," jelasnya.

Penadah barang curian, Komarudianto (40) menjelaskan, awalnya curiga barang tersebut sebagai barang curian karena masih bagus.

Namun, ia membelinya dengan alasan tak enak kepada para tersangka. Apalagi selepas diberi tahu bahwa barang itu barang proyek dan sudah koordinasi sama mandor. 

"Saya memang jual beli besi tapi biasanya dari pabrik," katanya.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tiang yang dicuri komplotan tersebut merupakan tiang menara tempat untuk memancarkan sinyal pelayanan Polri seperti pelayanan SIM, ETLE dan sebagainya. 

Terungkapnya pencurian itu ketika layanan polri alami gangguan selepas diperiksa ternyata ada bagian tiang dicuri.

Kehilangan tiang tersebut diketahui sebanyak dua kali yakni pada Senin (25/12/2023) pukul 13.00 dan Kamis (28/12/2023) pukul 22.00 WIB.

"Kami lalu lakukan penangkapan mulai dari tanggal 28-29 Desember, semuanya ditangkap di kota Semarang,"  terangnya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Satu tersangka penadah atas nama Komarudianto dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita Terkini