Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI BUNUH PELAJAR - Pandji Pragiwaksono soroti kasus siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak polisi. Wajah Kombes Irwan Anwar viral demi kejelasan kasus Gamma.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai keputusan Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak banding Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin belum cukup memberikan rasa keadilan.

Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, menegaskan bahwa bukan hanya Robig yang harus diberhentikan, tetapi juga aparat lain yang diduga terlibat dalam upaya pengaburan fakta kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy.

"Terutama terhadap eks Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang sedari awal kasus ini mencuat berupaya merekayasa fakta bahwa penembakan Gamma adalah kenakalan remaja akibat tawuran," kata Bagas, Sabtu (16/8/2025).

Bagas menambahkan, Robig yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba sekaligus bawahan Irwan Anwar memang layak dipecat lantaran menjadi pelaku utama penembakan tiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang, yakni Gamma, S, dan A.

Namun, LBH Semarang sejak awal juga menyoroti adanya sejumlah anggota kepolisian lain yang diduga terlibat dalam upaya merekayasa kasus tersebut.

BACAKAN VONIS - Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Robig Zaenudin penembak siswa SMK Kota Semarang ini divonis 15 tahun penjara. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

"Upaya pengaburan fakta dilakukan paska Robig melakukan penembakan yang dilakukan aparat sejak pra-rekonstruksi hingga konferensi pers," katanya.

Tak hanya pengaburan fakta, Bagas menyebut kepolisian di Polrestabes Semarang yang saat itu dipimpin Kombes Irwan Anwar melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.

Polisi mendatangi keluarga korban dengan melakukan upaya jalur belakang yakni jalan damai.

Keluarga ketiga korban didatangi berkali-kali dengan memberikan sejumlah uang.

Keluarga S dan A telah menerima uang dari polisi dengan syarat harus menandatangani surat pernyataan damai. 

Belakangan surat tersebut digunakan sebagai alat bukti meringankan Robig saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Di sisi lain,  keluarga Gamma mendapatkan pemberian serupa.

Namun, mereka menolak menandatangani berkas apapun.


Keluarga Gamma juga menolak ketika dipaksa membuat video pernyataan menerima kematian Gamma dan tidak akan melakukan penuntutan pada kemudian hari.

"Institusi kepolisian harus mendapatkan evaluasi besar-besaran lantaran anggotanya seringkali menggunakan pendekatan kekerasan dan represif terhadap rakyat," paparnya.

Halaman
123

Berita Terkini