Berita Magelang

Perampokan Tewaskan Warga Magelang, Salah Satu Pelaku Berstatus Pelajar SMA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Korban saat itu sedang beristirahat karena akan ke Wonosobo untuk melamar kekasihnya.

Saat dirampok, korban sempat melakukan perlawanan.

Namun, IYI lantas menyerangnya dengan pisau lipat.

“IYI merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan).

Sudah masuk (penjara) lima kali (akibat pencurian) di Kota Magelang,” bebernya.

Adapun RG berperan sebagai pengemudi motor.

Ia disebut hanya diminta menemani IYI keluar dan tidak mengetahui rencana tetangganya untuk melakukan pencurian.

IYI mengaku, selama ini bekerja sebagai tenaga kebersihan di Taman Makam Pahlawan Giri Dharmoloyo II.

Ia mencuri untuk membayar utang senilai Rp 550.000.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perampokan di Magelang, Pelakunya Pernah Lima Kali Masuk Penjara"

Baca juga: Bayar Utang Rp 550 Ribu: Pengakuan IYI Tusuk Pengendara Motor Hingga Tewas di Magelang

Berita Terkini