Kepada tetangga korban, AF hendak pulang ke Lamongan.
Ternyata AF pulang ke rumahnya di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
"Ketika itu, tetangga mengetahui terdapat bercak darah di baju pelaku."
"Tetapi, pelaku mengaku ke tetangga korban habis digigit anjing," ujar AKBP Danang.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan 2 Perempuan di Shelter Hewan Blitar oleh Karyawan, Pelaku Kabur Loncat Pagar"
Baca juga: 11 Petugas Kebersihan Peras Warga Karet Tengsin, Sampah Dibuang di Teras Rumah Jika Tak Beri Uang
Baca juga: Puluhan Hektare Sawah di Kendal Terendam Banjir, Petani Khawatir Bibit Padi Membusuk
Baca juga: Viral Pria Asyik Onani Saat Youtuber Sedang Buat Konten di Masjid Tua Berusia 425 Tahun
Baca juga: Respon Kubu Ferdy Sambo - Kalapas Salemba Soal Tudingan Alvin Lim: Kami Akan Tempuh Proses Hukum