Kriminal Hari Ini

Misteri Temuan Mayat Membusuk di Blitar, Ragil Dibunuh Karyawannya Sendiri, Motif Sakit Hati

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggelandang AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jalan Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024).

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR - Misteri penemuan dua mayat membusuk di tempat penitipan hewan di Kota Blitar, Jawa Timur mulai terungkap.

Pelaku yang telah membunuh dua korbannya itu adalah karyawan di tempat usaha Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu.

Dia adalah AF (21) yang baru bekerja selama seminggu di sana.

Aksi pembunuhan itu ternyata sudah direncanakan pelaku sehari sebelum kejadian.

Alasan pelaku membunuh karena sakit hati.

Baca juga: Hasil Autopsi 2 Mayat di Rumah Penitipan Hewan Blitar: Ada Puluhan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Baca juga: Misteri Kematian di Shelter Ragil Blitar: Dua Perempuan Tewas di Antara Puluhan Anjing dan Kucing

Ragil Sukarno Utomo alias Erlin alias Sinyo (50) ditemukan tewas bersama Luciani Santoso (53) di dalam rumahnya di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur pada Senin (1/1/2024).

Ragil merupakan pemilik shelter atau penampungan anjing dan kucing di rumah tersebut.

Sementara Luciani adalah warga Kota Surabaya, Jawa Timur yang berada di lokasi tersebut.

Polisi kemudian menetapkan AF (21), pekerja di shelter hewan milik korban.

Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri.

Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan, AF nekat membunuh dua korban karena sakit hati yang dipicu beberapa hal.

Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara besaran gaji yang dijanjikan korban melalui iklan dan kontrak kerja yang disodorkan saat pelaku mulai bekerja.

“Ketika masuk kerja ternyata pelaku disodori kontrak tiga bulan dengan gaji per bulan Rp 1 juta plus bonus Rp 250.000."

"Namun baru bisa diambil setelah selesai kontrak 3 bulan tersebut,” tutur AKBP Danang Setiyo seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Selain itu sehari sebelum kejadian pembunuhan, pelaku sempat minta izin keluar shelter untuk mengikuti ibadah salat Jumat, namun dilarang korban.

Halaman
123

Berita Terkini