Dua minggu kurang setelah kejadian, ia meninggal dunia tepatnya pada hari Senin (1/1/2023) sore.
Kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan ditetapkan pasal kecelakaan lalulintas pasal 310 ayat 3, tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.
"Namun saat berjalan setelah gelar perkara, yang bersangkutan meninggal.
Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Polisi Ditabrak Mobil di Klaten: Atur Lalu Lintas ke Alun-alun, Ditabrak dari Belakang
Baca juga: 2 Motor dan 1 Mobil Terlibat Kecelakaan Maut di Tanah Laut, 1 Pengendara Tak Selamat