TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian menangkap AR, seorang terapis pijat di Kota Malang, Jawa Timur.
AR ditangkap atas dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi pasiennya, AP (34), yang tercatat sebagai warga Kota Surabaya.
AR adalah warga Probolinggo yang tinggal bersama istrinya di kos milik M Irianto di Jalan Sawojajar Gang 13 A Kota Malang.
Baca juga: Tetangga Lari Ketakutan saat James Tunjukkan Ember Berisi Potongan-Potongan Tubuh Istrinya
Sebelum ditangkap, AR sempat dipanggil oleh pihak kepolisian pada 14 Oktober 2023 atas dugaan menyembunyikan seseorang.
Namun, AR dipulangkan kembali ke kos pada 15 Oktober 2023.
AR kembali dipanggil polisi pada Rabu (3/1/2024) dan kembali dilepas.
Hingga akhirnya AR ditangkap pada Jumat (5/1/2024) dini hari.
Selain menangkap AR, polisi juga memasang garis polisi di depan pintu kos milik M Irianto.
"Tadi malam, saya dibangunkan setengah 2, katanya ada olah TKP, penggalian bagian kepala, saya enggak ikut, hanya menyaksikan dari video," ungkap Irianto, Jumat (5/1/2024).
Kepada Irianto, polisi menjelaskan bahwa AR terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
"Kalau penjelasan kepolisian seperti itu, saya enggak menyangka, padahal orang itu pendiam, ternyata sampai sekejam itu.
Katanya kasusnya mutilasi, kita kan menganggapnya kejam kok sampai segitunya.
Orangnya juga sopan," katanya.
Laporan orang hilang
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis menyatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban membuat laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023.