TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus Bambang Yuwono alias BY (41) warga Lumajang yang diduga memproduksi dan menjual uang palsu.
Tersangka BY ditangkap polisi saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Serayu, Kesugihan, Kabupaten Cilacap pada Sabtu (6/1) sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menuturkan, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah uang palsu siap edar mulai dari pecahan 20 ribuan, 50 ribuan dan 100 ribuan.
Baca juga: Nasib Apes Mbah Ti, Lansia Penjual Buah Usia Senja, Malah Jadi Sasaran Pengedar Uang Palsu
Kemudian adapula barang bukti berupa peralatan produksi lengkap seperti mesin cetak, lem semprot, kertas roti dan gunting, serta satu unit sepeda motor.
Selain itu adapula lembaran-lembaran uang palsu yang belum dipotong mulai dari pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.
"Uang yang sudah dikirimkan ke jasa paket ada 9 paket total kurang lebih ada 7 juta rupiah.
Kemudian ada 372 lembar uang palsu siap edar uang pecahan 50 ribu dan 443 lembar uang palsu pecahan 100 ribu," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com
Kapolresta menyebut, tersangka BY diketahui baru tinggal di Kabupaten Cilacap selama 8 bulan.
Sehari-hari kata Kapolresta, BY berprofesi sebagai perangkai bucket uang yang sudah dilakoni selama 3 tahun sejak tinggal di Jawa Timur.
Kombes Pol Ruruh menjelaskan, aksi memalsukan uang yang dilakukan oleh BY bermula saat dirinya memposting jualan bucket uangnya tersebut di Facebook.
Alih-alih ingin merambah usaha online, namun BY malah berbelok memproduksi dan menjual uang palsu kepada teman-temannya yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
"Dari online inilah dia (read tersangka BY) menerima tawaran pekerjaan merangkai bucket uang yang isinya spesimen uang-uang lama," kata Kapolresta.
Kapolresta melanjutkan, saat mendapatkan penawaran itu tersangka BY sempat merasa ketakutan.
Namun akhirnya tersangka BY mengikuti perintah temannya tersebut dan ikut bergabung dengan sebuah grup Facebook yang beranggotakan banyak orang.
Dari grup itulah orderan bucket uang terus mengalir, dari yang mulanya uang spesimen menjadi uang emisi lama.
Karena orderan terus meningkat, tersangka kemudian diajari cara membuat uang rupiah palsu.
"Maka diajari dari yang mulanya menggunakan kertas HVS biasa akhirnya menggunakan kertas roti dan juga diajari cara mengelemnya.
Kurang lebih 4 bulan terakhir kurang lebih sudah menerima total uang Rp11 juta," jelas Kapolresta.
Adapun pemesanan uang palsu hasil produksi BY dilakukan secara online dan dijual dalam bentuk pecahan.
Tiap 1 lembar uang pecahan Rp 100 ribu asli ditukar dengan 7 lembar uang palsu 100 ribuan.
Rata-rata paket uang palsu itu dikirim melalui paket ke Jakarta dan Sulawesi Tengah, namun ada beberapa kota yang juga menjadi tujuan seperti Bekasi, Cirebon dan daerah lainnya.
Meski memproduksi dan menjual uang palsu, namun menurut penuturan tersangka dirinya tidak pernah menggunakan uang palsu tersebut untuk transaksi pembelian di Cilacap.
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu 9Naga: Pengembangan Temuan di Pasar Pagi Bandungan
"Keterangan yang bersangkutan di Cilacap belum pernah digunakan untuk hal-hal lain, dibelanjakan, diberikan kepada orang belum pernah. Hanya melakukan transaksi secara online," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Tersangka BY dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (pnk)