Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu 9Naga: Pengembangan Temuan di Pasar Pagi Bandungan

Operasi polisi sukses membongkar sindikat peredaran uang palsu 9Naga yang dipimpin oleh sosok berkode 9Naga.

TRIBUNNEWS
ILUSTRASI: Petugas menunjukkan barang bukti saat pengungkapan uang palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Sindikat peredaran uang palsu di bawah kendali individu yang menggunakan kode 9Naga berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Tersangka utama beserta para pelaku lainnya dan barang bukti yang relevan telah berhasil diamankan.

Penyelidikan kasus ini dimulai dengan penangkapan Dian Afandri di kawasan Salatiga, Jawa Tengah.

Dian, yang menjadi anggota kelompok ini selama enam bulan, terlibat dalam penyebaran uang palsu di Pasar Pagi Bandungan.

"Beliau telah membeli uang palsu sebanyak tiga kali dari tersangka Andi Syahputra, yang merupakan administrator grup ini. Setiap pembelian dilakukan dengan menggunakan uang asli sebesar Rp 500.000, dan dalam setiap transaksi tersebut, beliau menerima uang palsu senilai Rp 2 juta," kata Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, pada Jumat (29/12/2023), di Pendopo Mapolres Salatiga.

Tim Resmob Polres Salatiga yang bertindak cepat berhasil menangkap Andi Syahputra, administrator 9Naga, yang bertanggung jawab atas postingan dan penerimaan pesanan dari anggota grup.

"Hasil interogasi menunjukkan bahwa peredaran uang palsu ini melibatkan wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Kelompok ini telah beroperasi selama satu tahun, dengan uang palsunya tidak digunakan untuk berbelanja, melainkan hanya menerima pesanan dan mengirimkannya kepada pembuat uang palsu, Ahmad Khoirul alias Naga," ungkap Aryuni.

Sementara itu, Ahmad Khoirul, pemilik akun 9Naga, memiliki tugas untuk menerima pesanan dari administrator, mencetak, dan membuat uang palsu.

"Beliau telah menjalankan bisnis ini selama kurang lebih satu tahun, hanya menerima pesanan dari Andi Syahputra, yang bertugas sebagai administrator grup 9Naga," jelas Aryuni.

Aryuni mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan uang palsu tersebut digunakan oleh tersangka untuk memenuhi hobi bermain judi slot dan kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka utama ini menukarkan uang asli senilai Rp 1 juta dengan uang palsu senilai Rp 8 juta. Uang palsu tersebut tidak digunakan untuk berbelanja, melainkan hanya untuk pembuatan. Beliau mempelajari cara membuat uang palsu dari tersangka lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Iyor," ungkapnya.

Menurut Aryuni, dari para tersangka berhasil disita uang palsu siap edar sejumlah Rp 185.700.000.

"Mereka menyebarkan uang palsu secara online karena tinggal di kota yang terpisah. Barang bukti yang berhasil disita meliputi perangkat komputer, printer, lem, palu, cat semprot, dan tinta," terangnya.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar," jelas Aryuni.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Pengedar Uang Palsu Berkode 9Naga Ditangkap, Beroperasi di 3 Provinsi", Klik untuk baca

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved