Berita Demak

Ansor Demak Akan Pecat Dewan Penasihat & 2 Pengurus Buntut Penyematan Jaket Banser Ke Mahfud MD

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyematan Anggota Kehormatan yang diberikan pada Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor urut 3 Mahfud MD dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo oleh PAC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sayung Demak dinilai telah melanggar peraturan organisasi.

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Buntut aksi penyematan jaket Banser sebagai simbol Anggota Kehormatan terhadap Cawapres Mahfud MD dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo beberapa hari lalu oleh kader PC GP Ansor Demak, berujung pada pemecatan.

Ketua PC GP Ansor Demak, Lathifa Fahri mengatakan, sejumlah nama yang terlibat akan diberhentikan dari struktur kepengurusan.

Antaralain Ketua Dewan Penasihat PC GP Ansor Demak Nurul Muttaqin, Wakil Sekretaris PC GP Ansor Demak Jumiyanto dan Wakil Bendahara PC GP Ansor Demak Muhammad Mukoib.

Baca juga: Kader Ansor Demak Temui Sekjen PBNU, Adukan Ketidakadilan Proses Konfercab

Saat ini, pihaknya akan berkirim surat ke Pimpinan Wilayah Jawa Tengah dan Pimpinan Pusat GP Ansor guna pemberhentian pada nama-nama tersebut.

"Kami akan bersurat ke Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat, karena itu sudah melanggar PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO). Kita mengusulkan reshuffle di kepengurusan kami," kata Fahri di Aula PCNU Demak, Senin (8/1/2024).

Penyematan Anggota Kehormatan yang diberikan pada Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor urut 3 Mahfud MD dari Ketua Dewan Penasihat PC GP Ansor Demak Nurul Muttaqin dinilai telah melanggar peraturan organisasi. (Istimewa)

Menurutnya, kewenangan penyematan jaket Banser sebagai simbol pendaulatan anggota kehormatan pada seseorang hanya Pimpinan Pusat GP Ansor.

Penyematan Anggota Kehormatan pada Mahfud MD dan Hary Tanoesoedibjo tersebut dinilai melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) serta Peraturan Organisasi (PO) GP Ansor.

Ia mengungkapkan, berdasarkan PD/PRT GP Ansor BAB III Pasal 3 bahwa, anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga Negara Indonesia yang beragama Islam berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun.

Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

Menurutnya, pemberian gelar anggota kehormatan yang dilakukan oleh Nurul Muttaqin yang juga mantan Ketua PC GP Ansor Demak itu tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, tidak ada keputusan ataupun instruksi serta tembusan apapun dari Pimpinan Pusat GP Ansor mengenai pemberian gelar Anggota Kehormatan untuk Mahfud MD dan Hary Tanoesoedibjo.

“Dari kami PC GP Ansor maupun Satkorcab Banser Demak sama sekali tidak memberikan instruksi untuk memberikan penghormatan kepada pihak tamu undangan yang hadir serta pemberian instruksi giat PAM pengamanan di acara itu,” ungkapnya.

Baca juga: Gelar Anggota Kehormatan Ke Mahfud MD di Demak Dianggap Langgar PD/PRT GP Ansor

Sebelumnya, penyematan jaket Banser diberikan pada Anggota Kehormatan, Mahfud MD, Hary Tanoesoedibjo dan  Mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj  dilakukan di sela acara Sholawat Persatuan Indonesia di Lapangan Sepakbola Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024) malam.

Sementara itu, anggota Dewan Penasihat PC GP Ansor Demak, Khoiri mengatakan, pihaknya sepakat untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Antaralain Ketua Dewan Penasihat PC GP Ansor Demak Nurul Muttaqin, Wakil Sekretaris PC GP Ansor Demak Jumiyanto dan Wakil Bendahara PC GP Ansor Demak Muhammad Mukoib.

Halaman
12

Berita Terkini