Berita Demak
Gelar Anggota Kehormatan Ke Mahfud MD di Demak Dianggap Langgar PD/PRT GP Ansor
Penyematan Anggota Kehormatan yang diberikan pada Cawapres Mahfud MD dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo oleh PAC GP Ansor Sayung Demak d
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Penyematan Anggota Kehormatan yang diberikan pada Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor urut 3 Mahfud MD dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo oleh PAC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sayung Demak dinilai telah melanggar peraturan organisasi.
Penyematan Anggota Kehormatan tersebut dinilai melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) GP Ansor.
Sebelumnya, penyematan jaket Banser diberikan pada Anggota Kehormatan, Mahfud MD dilakukan di sela acara Sholawat Persatuan Indonesia di Lapangan Sepakbola Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024) malam.

Baca juga: Surat Penolakan Hasil Konfercab GP Ansor Demak Diserahkan ke Pimpinan Pusat, Berikut Isi Suratnya
Baca juga: Forum Pimpinan Cabang GP Ansor Demak Minta Pimpinan Pusat Rekomendasi Konfercab Ulang
Ketua PC GP Ansor Demak, Lathifa Fahri sesaui rapat koordinasi Pengurus Harian dan Dewan Penasihat di Aula PCNU Demak, Senin (8/1/2024) menegaskan, pemakaian jaket sebagai simbol anggota Banser Kehormatan melanggar peraturan organisasi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan PD/PRT GP Ansor BAB III Pasal 3 bahwa, anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga Negara Indonesia yang beragama Islam berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun.
Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
Kemudian mengenai mekanisme pengangkatan Anggota Kehormatan, kata Fahri, diatur dalam Peraturan Organisasi.
Menurutnya, pemberian gelar anggota kehormatan yang dilakukan oleh Ketua Dewan Penasihat PC GP Ansor Demak yakni Nurul Muttaqin tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain itu, tidak ada keputusan ataupun instruksi dari Pimpinan Pusat GP Ansor mengenai pemberian gelar Anggota Kehormatan untuk Mahfud MD dan Hary Tanoesoedibjo.
“Dari kami PC GP Ansor maupun Satkorcab Banser Demak sama sekali tidak memberikan instruksi untuk memberikan penghormatan kepada pihak tamu undangan yang hadir serta pemberian instruksi giat PAM pengamanan di acara itu,” ungkapnya.

Selain itu, Fahri mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum mengarahkan dukungan pada salahsatu Capres-Cawapres. Hal itu karena adanya Surat Instruksi dari Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas yang diterbitkan 08 September 2023, bahwa semua kader dan pengurus di masing-masing tingkatan untuk tidak menyatakan dukungan pada capres-cawapres, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
“Apabila ada anggota membawa atribut untuk mendukung calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan partai politik tertentu akan kita beri sanksi sesuai ketentuan dalam PD/PRT,” kata Fahri.
Sementara itu, anggota Dewan Penasihat PC GP Ansor Demak, Khoiri mengatakan, pihaknya sepakat untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Antaralain Ketua Dewan Penasihat PC GP Ansor Demak Nurul Muttaqin, Wakil Sekretaris PC GP Ansor Demak Jumiyanto dan Wakil Bendahara PC GP Ansor Demak Muhammad Mukoib.
“Kami akan mengusulkan untuk diberhentikan dari Kepengurusan Dewan Penasehat PC GP Ansor Kabupaten Demak dan pengurus harian," kata Khoiri.
Atasi Masalah Rumah Tenggelam, Pemkab Demak Tambah Bantuan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob |
![]() |
---|
Dramatis, 6 Pemancing di Demak Terombang-ambing di Laut Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
Tak Mau Bebankan Rakyat Lewat Pajak PBB, Pemkab Demak Dongkrak PAD Melalui Sektor Pariwisata |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Awas Pohon Tumbang di Jalan Onggorawe Dekat Terowongan Tol Semarang-Demak |
![]() |
---|
Pemkab Demak Beri Diskon Pajak PBB ke Warga Terdampak Rob, Sutarmin: Belum Dengar Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.