Berita Wonosobo

Pengadilan Agama Wonosobo Terima 2.246 Permohonan Cerai di 2023, Pengajuan Didominasi Pihak Wanita

Penulis: Imah Masitoh
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A berlokasi di Jalan Mayjen Bambang Sugeng, Kilometer 3, Selasa (9/1/2024).

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A mencatat sepanjang tahun 2023 ada sebanyak 2.246 pengajuan permohonan cerai 

Menurut Supangat Selaku Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A mengatakan, pengajuan permohonan cerai didominasi dari pihak perempuan.

"Cerai talak itu yang mengajukan pihak laki-laki. Sementara cerai gugat itu yang mengajukan pihak perempuan. Selama tahun 2023 kita mencatat cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak," ungkapnya.

Sepanjang tahun 2023 permohonan cerai talak yang masuk di Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1 A ada sebanyak 589 perkara. Sementara cerai gugat ada sebanyak 1.657 perkara.

Supangat menyebut, setiap permohonan cerai yang masuk memiliki alasan yang beragam. 

Faktor perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dalam rumah tangga menduduki posisi paling banyak yakni 1.578 perkara. 

Sementara di bawahnya ada terkait salah satu pihak meninggalkan atau lepas tanggung jawab yakni sebanyak 370 perkara, dan berikutnya terkait masalah ekonomi sebanyak 94 perkara.

"Total permohonan cerai tersebut, tidak semuanya dikabulkan. Namun dari 1.657 permohonan cerai gugat ada sebanyak 1.632 telah putusan," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam perkara perceraian upaya-upaya mediasi akan dilakukan secara maksimal sebelum putusan.

"Kita punya mediator yang sudah ada sertifikat Mahkamah Agung. Itu dalam rangka meminimalisir perceraian. Jadi kalau suami isteri datang itu ditujukan supaya damai atau dilakukan mediasi," jelasnya.

Supangat menyebut bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah permohonan perceraian cenderung sama tidak mengalami peningkatan ataupun penurunan yang signifikan. (ima)

Berita Terkini