Ia pun membantah memukul terhadap aktivis pencinta hewan saat penangkapannya di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.
"Saya minta truk dipindah jangan di gerbang tol (gardu). Saya cuma berdebat tidak (mukul). Hanya saja, mereka tidak mau," bebernya.
Ia kini bersama empat kawannya yakni Ariyoto (49) Wagimin (62) Sulasno (48)
Ervan Yulianto (29) harus berurusan dengan polisi terkait kasus pelanggaran kesehatan dan penganiayaan hewan.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dua kali mendapatkan laporan soal dugaan penyelundupan anjing melintasi Kota Semarang lewat aplikasi Libas.
Kejadian pertama, pihaknya gagal menghadang truk pelat B yang membawa ratusan anjing.
"Alhamdulillah, kejadian kedua berhasil kami amankan satu truk berisi 226 ekor anjing. Namun, ada 12 ekor anjing mati akibat dehidrasi, kaki dan mulut terikat. Sisanya 214 ekor masih dalam perawatan," katanya.
Kasus ini masih didalami pihaknya, terutama pemalsuan surat maupun tindakan lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kelima tersangka dijerat pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP.
Pasal lainnya berupa Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (iwn)