Pilpres 2024

Pemeriksaan 13 Satpol PP Garut yang Bikin Video Dukung Cawapres Gibran Rakabuming Digelar Maraton

Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terindikasi tak netral, 13 anggota Satpol PP di Garut yang dukung salah satu cawapres Pilpres 2024, dikenai sanksi tegas.

TRIBUNJATENG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memulai pemeriksaan terhadap 13 anggota Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) yang muncul dalam video dukungan untuk calon wakil presiden (cawapres) Ghibran Rakabuming Raka.

Pemeriksaan dilakukan menyusul dugaan unsur pidana yang terkandung dalam video yang sempat viral tersebut.

Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Divisi Penanganan Pelaporan Data dan Informasi, Ipur Purnama Alamsyah, mengungkapkan bahwa 13 anggota Satpol PP, bersama Kepala Satpol PP dan Kepala BKD, akan diminta klarifikasinya.

"Besok kita mulai meminta klarifikasi 13 orang anggota Satpol PP, ditambah Kepala Satpol PP dan Kepala BKD," ujar Ipur di kantornya pada Selasa (10/01/2024).

Permintaan klarifikasi ini muncul setelah Bawaslu Garut menyelenggarakan rapat dengan petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang menduga adanya unsur pidana dalam video dukungan tersebut.

Ipur menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai temuan dari video yang viral, mereka melakukan penelusuran untuk melengkapi syarat materiil dan formil sebelum memutuskannya dibawa ke Gakumdu.

Dari kajian awal Bawaslu, diduga terdapat pelanggaran terkait Pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman pidana paling lama satu tahun dan denda.

"Pasal yang dikenakan bisa saja berubah, melihat dari hasil pemeriksaan terhadap mereka yang ada dalam video tersebut," jelas Ipur.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Imam Sanusi, menambahkan bahwa selain temuan dari Bawaslu Garut, dua laporan resmi juga telah masuk ke Bawaslu Garut.

Laporan tersebut berasal dari Aliansi Umat Islam dan Tim Kampanye Daerah (TKD) Ganjar-Mahfud. Namun, satu dari dua laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Hanya satu laporan yang memenuhi unsur formil dan materiil, yaitu laporan dari Aliansi Umat Islam, TKD 03 tidak memenuhi syarat formil dan materiil," katanya.

Pemeriksaan terhadap 13 orang anggota Satpol PP Garut beserta Kepala Satpol PP dan BKD, akan dilakukan secara marathon sejak Rabu (3/1/2024) sampai Jumat (5/1/2024).

Bawaslu mengaku sudah membentuk tim khsus untuk mengungkap kasus ini. Pemeriksaannya pun akan diikuti dari polisi dan jaksa yang jadi anggota Gakumdu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Satpol PP Garut Pendukung Gibran Mulai Diperiksa Bawaslu"

Berita Terkini