TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Tersangka kasus pelanggaran kesehatan penganiayaan hewan Donal Harianto (43) menyebut, tidak mengetahui jika bisnis jual beli anjing hidup merupakan tindakan kriminal.
Bahkan, ia tak berani mengirim anjing untuk menyuplai pasar daging anjing di Solor Raya tanpa mengantongi surat izin jalan.
Oleh karena itu, ia selalu mengurus dokumen surat jalan dengan dalih supaya resmi.
Baca juga: Video Pengakuan Suplier Anjing Solo Raya: Habis Rp 850 Ribu Urus Surat Jalan di Polsek dan Dinas
"Kami belum tahu itu ada larangan, makanya kami cari dokumen resmi," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024)
Warga Ngembatpadas, Gemolong, Sragen ini, setidaknya harus menyediakan uang sebesar Rp 4 0 juta- Rp 75 juta untuk mampu membawa ratusan anjing ke Solo.
Sebab, setiap ekor anjing dibeli seharga Rp 250 ribu dari sejumlah kabupaten di Jawa Barat.
Keuntungan bersihnya Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta setiap kali pengiriman ratusan ekor anjing tersebut.
"Nanti untung paling bersihnya Rp25 ribu perekor. Nah, tinggal kalikan 300-400 ekor saja. Itu untung sebulan," paparnya.
Motif Donal menekuni bisnis ini selama dasawarsa tentu secara ekonomi.
Alasan lainnya, bidang tersebut saja yang bisa dia lakukan.
Terlebih, pangsa pasar daging anjing di Solo Raya cukup menggiurkan.
"Ya untuk kebutuhan makan anak istri. Mau kerja apa lagi bisanya gini," jelasnya.
Ia pun enggan memberikan tanggapan terkait rantai bisnis jual beli anjing di Solo Raya.
Yang jelas, pihaknya hanya menyuplai 20 pelanggan yang akan menerima anjing tersebut di sebuah lapangan di Wonosari, Klaten.
"Saya tidak tahu kalau supplier lainnya. Kami tidak saling kenal," bebernya.