"Soal pelunasan BPIH, sudah kami sampaikan kepada seluruh jemaah," ucapnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden/Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, ditetapkan biaya penyelenggaraan Ibadah haji 2024.
Besaran BPIH per jemaah untuk Embarkasi Solo adalah Rp 95.926.122, untuk jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran BPIH Jemaah Haji Reguler tahun ini untuk embarkasi Solo senilai Rp 58.562.008.
Dana tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), visa, dan beberapa pembiayaan lainnya.
Pada 2023 lalu, jumlah warga Kudus yang berangkat ke Tanah Suci sebanyak 1.317 orang. Sebagian besar merupakan kategori lansia. (Sam)