Berita Nasional

3 Polisi Hadapi Sidang Etik Polri, Buntut Penangkapan Saipul Jamil di Jalan Daan Mogot Jakarta

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIRAL Saipul Jamil Menangis Histeris Saat Ditangkap Polisi di Jalanan.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga polisi terpaksa harus menjalani pemeriksaan Propam Polres Metro Jakarta Barat sebagai buntut dari penangkapan artis Saipul Jamil dan Steven asisten Saipul Jamil.

Selain itu, ada dua warga sipil pula yang harus berurusan dengan pihak kepolisian atas aksi penangkapan dugaan kasus narkoba yang terjadi di Jalan Daan Mogot Jakarta pada Jumat (5/1/2024).

Dalam waktu dekat ini, ketiga polisi tersebut akan menjalani sidang etik Polri.

Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran saat menangkap tersangka Steven yang turut menyeret Saipul Jamil.

Baca juga: Inilah Tampang Warga Sipil Yang Jambak dan Tinju Bibir Asisten Saipul Jamil, Resmi Jadi Tersangka

Baca juga: "Tidak Mencerminkan Polisi" Saipul Jamil Sedih Lihat Asisten Diperlakukan Kasar Saat Penangkapan   

Tiga polisi terbukti melanggar standard operating procedure (SOP) saat menangkap Saipul Jamil dan asistennya, Steven, karena penyalahgunaan narkoba, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ketiga polisi itu berinisial Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW.

Mereka telah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.

"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," ungkap Kombes Pol M Syahduddi seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

Pelanggaran yang dimaksud adalah membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap Steven sebagai pengguna narkoba.

Saipul Jamil dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Kemudian tidak meyakinkan pelaku bahwa penyidik merupakan anggota kepolisian.

"Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian."

"Namun, itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Alhasil, Steven yang kala itu mengemudikan mobil melarikan diri bersama Saipul Jamil.

H, ZM, dan AW pun akan disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.

"Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disampaikan selain dibebastugaskan, mereka juga akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," jelas Kombes Pol M Syahduddi.

"Karena ini menjadi aturan yang berlaku di institusi Polri untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota yang terlibat ataupun diduga melakukan pelanggaran," imbuh dia.

Baca juga: "Sekarang Saya Masih Trauma" Saipul Jamil Akui Tertekan Seusai Ditangkap Polisi Atas Dugaan Narkoba

Baca juga: IPW: Dalam Penangkapan Saipul Jamil, Polisi Bertindak Tidak Profesional

Sementara itu, polisi juga menangkap dua warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan meringkus pedangdut Saipul Jamil dan Steven.

Keduanya memukul Steven dan mencaci maki Saipul Jamil di lokasi kejadian.

Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.

Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024).

Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.

Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut."

"Ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Kombes Pol M Syahduddi.

R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.

Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Anggota Polisi Terbukti Langgar SOP Saat Tangkap Saipul Jamil"

Baca juga: Bupati Labuhanbatu Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK, Tersangka Kasus Suap Pengadaan Proyek Dinkes

Baca juga: Wali Kota Semarang Usul Tambahan Pemecah Ombak di Proyek Tanggul Laut, Ini Alasannya

Baca juga: Kematian Tragis Bocah 8 Tahun di Musi Rawas, Tewas Dibacok Saat Tidur, Pelaku Sutinah Ibu Kandung

Baca juga: Uniknya Monumen Ikan Bandeng di Pati, Hasil Rangkaian 4.031 Knalpot Brong, Tinggi Capai 2 Meter

Berita Terkini