Berita Nasional

Heboh 2 Panser Anoa Parkir di Kejagung, Ada Apakah?

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANSER PARKIR - Dua kendaraan taktis jenis Anoa terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025). Disebutkan kehadiran kedua mobil panser tersebut sesuai permintaan pihak Kejagung dan kegiatan rutin TNI.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Warga dihebohkan dengan kehadiran dua kendaraan taktis lapis baja di Kompleks Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dua mobil panser tersebut disebut-sebut untuk mengamankan kompleks Kantor Kejagung.

Namun di satu sisi, kehadiran mobil panser berjenis Anoa ini sebagai bentuk kegiatan rutin TNI.

Baca juga: 10 Ribu Eks Karyawan Sritex Was-was Tak Dibayar Haknya Buntut Kejagung Sita Puluhan Mobil Bos Sritex

Baca juga: KSPSI Sesalkan Tindakan Kejagung yang Sita 72 Mobil Milik Sritex: Itu Jatah Bayar Pekerja

Mabes TNI menyatakan kehadiran kendaraan panser milik TNI di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bagian dari pengamanan rutin yang dilakukan atas permintaan resmi institusi kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, pengamanan tersebut sudah sesuai ketentuan dan tidak berkaitan situasi khusus tertentu.

"Itu dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta Kejagung," kata Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi, Selasa (5/8/2025).

Mayjen Kristomei menambahkan, pengamanan terhadap Kejagung oleh unsur TNI telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Ini merujuk pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

Selain itu, pengamanan juga dilandasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung dengan Nomor NK/6/IV/2023, yang mengatur tentang bentuk-bentuk dukungan pengamanan dari TNI terhadap institusi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

"Sesuai amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023," ujar Mayjen Kristomei.

Baca juga: Kesaksian Bu Lurah Purwosari, 3 Jam Kejagung Geledah Gedung Diamond PT Sritex di Solo, Apa Hasilnya?

Baca juga: Iwan Bos Sritex Berencana Ajukan Pembuktian, Klaim Rp2 Miliar Temuan Kejagung adalah Uang Halal

2 Panser Parkir di Kejagung

Diberitakan sebelumnya, dua kendaraan taktis jenis Anoa terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. 

Berdasarkan pantauan, kedua kendaraan lapis baja itu terlihat terparkir secara terpisah di area kompleks Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kehadiran kendaraan militer tersebut berkaitan dengan pengamanan sekretariat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Ini pengamanan sekretariat Tim PKH, dimana di dalamnya ada unsur TNI."

Halaman
12

Berita Terkini