Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Fazar dan Efendy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Tersangka Suap"
Baca juga: Wali Kota Semarang Usul Tambahan Pemecah Ombak di Proyek Tanggul Laut, Ini Alasannya
Baca juga: Kematian Tragis Bocah 8 Tahun di Musi Rawas, Tewas Dibacok Saat Tidur, Pelaku Sutinah Ibu Kandung
Baca juga: Uniknya Monumen Ikan Bandeng di Pati, Hasil Rangkaian 4.031 Knalpot Brong, Tinggi Capai 2 Meter
Baca juga: Persijap Jepara Puncaki Grup C Babak Play Off Degradasi Liga 2 2023-2024