TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan setidaknya 4 tersangka.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di dua instansi yakni Dinkes dan Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
Keempat tersangka itu adalah Bupati Erik Adtrada Ritonga, Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta pemberi suap yakni Efendy Sahputra serta Fazar Syahputra.
Sebagai barang bukti, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp 1,7 miliar.
Baca juga: OTT Bupati Labuhanbatu: KPK Tangkap Lebih dari 10 Orang
Baca juga: KPK Tangkap Anggota DPRD dan Kepala Dinas dalam OTT Bupati Labuhanbatu
KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka dugaan suap.
Erik merupakan pejabat Pemkab Labuhanbatu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/1/2024).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Erik sebagai tersangka.
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut."
"Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu," kata Ghufron seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/1/2024).
Selain Bupati Labuhanbatu, KPK juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu bernama Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka.
Kemudian, dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra juga mengenakan rompi tahanan KPK.
Baca juga: Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga dan 9 Orang Terjaring OTT KPK, Petugas Amankan Uang Tunai
Baca juga: Selain Bupati Erik Adradta Ritonga, Anggota Dewan Ikut Terjaring OTT KPK di Labuhanbatu Sumut
Dalam perkara ini, KPK menduga Erik Adtrada Ritonga diduga aktif mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Kabupaten Labuhanbatu.
Erik diduga memberikan perhatian lebih kepada pengadaan proyek di lingkungan Dinkes dan Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
"Besarna uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek," ujar Ghufron.
Sejauh ini, KPK telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp 1,7 miliar.