Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Lembaga Survei Pemilu 2024 yang Mendaftar ke KPU Ada Berapa? Ini Daftar Lengkapnya

Daftar lengkap 63 lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 tercatat sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi Survei 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar lengkap 63 lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024 tercatat sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai informasi, Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024 menyebut bahwa lembaga-lembaga ini diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.

Pendaftaran lembaga survei ini dibuka KPU sampai dengan 15 Januari 2024.

Pendaftaran dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum di Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng, Jakarta Pusat, bisa juga dilakukan secara online melalui email berikut: pendaftaranLSHC@kpu.go.id.

Dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar di antaranya

Formulir pendaftaran;

Rencana, jadwal, dan jajak pendapat dan penghitungan cepat;

Susunan kepenguruan lembaga;

Surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/ kelurahan atau instansi pemerintah setempat;

Surat keterangan telah terdaftar minimal satu tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan

penghitungan cepat;

Pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, ukuran

4 x 6 cm sebanyak 4 lembar;

Surat pernyataan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan;

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved