TRIBUNJATENG.COM - Skandal Video Call Sex (VCS) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kali ini, oknum Kepala Desa (Kades) berinisial M terpaksa dihentikan sementara dari jabatannya setelah VCS yang melibatkannya dengan seorang wanita tanpa busana beredar di media sosial WhatsApp pada Sabtu (25/11/2023) silam.
Pemberhentian sementara M diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri. Camat Tarowang, Taufik, mengonfirmasi hal ini saat dihubungi oleh Tribun-Timur.com via telepon pada Sabtu (13/1/2024). "Siap, begitu yang saya baca, karena kan SK Pj surat tembusan ke camat," ujar Taufik.
Surat tembusan tersebut, dikatakan Taufik, diterima pada hari yang sama dengan penerbitan, yakni Senin (12/1/2024).
Menurut informasi yang disampaikan, Sekretaris Desa setempat akan menjalankan tugas sebagai Kades Pelaksana Harian (Plh) menggantikan M.
"(Diganti) sekretaris Desa, begitu, kalau nda salah Plh namanya," ungkap Taufik.
Meski demikian, Kades Plh yang terpilih akan menjabat selama dua bulan, terhitung sejak penerbitan SK.
Selama periode tersebut, M dihadapkan pada ancaman pemecatan definitif karena dinilai memiliki cacat moral.
"Selama 60 hari (menjabat) setelah tanggal ditetapkan 12 Januari 2024," pungkas Taufik.
Diberitakan sebelumnya, video tak senonoh diduga mirip Kepala Desa (Kades) inisial M di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di media sosial.
Video itu beredar pada Sabtu (25/11/2023) malam.
Isi narasi video viral tersebut: Masyarakat di Kabupaten Jeneponto dihebohkan dengan beredarnya video mesum yang diduga diperankan salah seorang yang diduga oknum kepala desa di Jeneponto
Tampak dalam video tersebut, pria mirip M sedang melakukan Video Call Sex (VCS) dengan seorang perempuan.
Sang perempuan dalam kondisi tanpa busana.
Sedangkan M menggunakan sarung berwarna putih dengan kacamata yang disematkan di atas kepala.