TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang menggencarkan razia daging nonpangan.
Razia digencarkan usai adanya penangkapan truk di Gerbang Tol Kalikangkung yang membawa 226 ekor anjing diduga untuk dijagal.
Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, Kota Semarang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan, di dalamnya termasuk mengatur terkait larangan konsumsi daging nonternak.
Baca juga: Bupati Sragen Bikin Surat Edaran Larangan Konsumsi Daging Anjing, Haram Dikonsumsi
Baca juga: Solo Terbesar, Konsumsi Daging Anjing di Jateng Tembus 13 Ribu Ekor per Bulan
Pasca pengiriman ratuan ekor anjing yang diduga dijagal, Dispertan bersama Satpol PP menggencarkan razia sidak peredaran dan penjualan daging nonpangan. Sidak dilakukan antara kaun di wilayah Argorejo, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
"Beberapa waktu lalu, kami sidak ke beberapa tempat, salah satunya di Argorejo, ternyata sudah tidak jualan daging anjing dan sudah berganti ke mentok dan bebek," tutur Hernowo, Minggu (14/1/2024).
Sebelumnya, pihaknya telah rapat koordinasi dengan Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng terkait larangan peredaran daging non pangan. Pemkot terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak mengonsumsi daging nonpangan, misalnya anjing dan kucing. Sosialisasi juga bertuhuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar sadar akan bahayanya.
"Kami sosialisasi terus, yang perlu diedukasi konsumennya. Kalau tidak laku alias tidak ada yang beli, pasti tidak akan jual lagi," ujarnya.
Baca juga: Polda Jateng Akan Datangi Penjual Sate untuk Buru Penadah Daging Anjing Ilegal
Baca juga: Mbak Ita Minta Dinas Gencar Sosialisasikan Larangan Konsumsi Daging Anjing
Selain edukasi terkait bahaya mengonsumsi daging nonpangan, Hernowo juga memberikan pemahaman terkait sanksi bagi masyarakat yang nekat mengonsumsi ataupun menjual daging nonpangan. Sanksi bisa berupa sanksi administratif hingga pidana.
"Seperti kasus yang kemarin, setelah dicek ada anjing yang berpenyakit. Sesuai aturan bisa terkena pidana sembilan tahun," terangnya. (eyf)