Korban selanjutnya dievakuasi oleh petugas unit pengamanan PT KAI dan Polsek Toroh.
Motor korban ringsek dan terpental cukup jauh.
"Akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan sarana, namun ada keterlambatan sebanyak 10 menit pada KA 4 Argo Bromo Anggrek karena adanya pemeriksaan rangkaian kereta oleh masinis paskakejadian," ungkap Franoto.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta api (KA) merujuk UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
"KAI terus sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.
Pengguna jalan diminta waspada dan tidak melintas di pelintasan sebidang saat KA akan lewat karena sangat membahayakan," pungkas Franoto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terobos Pelintasan Sebidang, Pemotor di Grobogan Tewas Tertabrak Kereta"
Baca juga: Pulang Sekolah Naik Motor, 2 Siswa SD Kecelakaan Tertabrak Pikap