Korban mendatangi lokasi yang dibagikan Pandu dan dibunuh RZ di jalan yang tak ada pemukiman warga.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi memakai helm sehingga warga menyimpulkan korban tewas karena begal.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni helm, ponsel, sandal, pakaian hingga sepeda motor korban.
Ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Rencana Pembunuhan Diketahui Selingkuhan Ossy
Tersangka Ossy mengaku hubungan rumah tangganya dengan korban sudah tidak harmonis.
Ossy memiliki selingkuhan dan perselingkuhan tersebut diketahui suaminya.
Korban sempat mengingatkan Ossy untuk tidak berselingkuh lantaran memiliki perjanjian pranikah.
Dalam perjanjian pranikah tertulis Ossy tidak akan mendapat harta gono-gini jika bercerai dengan Arif Sriyono.
Namun, Ossy tetap mendapat harta gono-gini jika Arif Sriyono meninggal.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan selama ini korban ingin mempertahankan rumah tangganya dengan menasehati Ossy.
"Kalau dari sejumlah bukti dan keterangan saksi, korban memang sering menasehati OC (Ossy). Bahkan dia meminta OC untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi," paparnya, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan rencana pembunuhan diketahui selingkuhan Ossy.
Dua minggu sebelum pembunuhan, Ossy bertemu dengan Pandu dan RZ di sebuah rumah kontrakan.
Saat ketiganya merencanakan pembunuhan terhadap korban, selingkuhan Ossy mendengarnya.
"Pil (pria idaman lain) OC ini mendengar percakapan mereka mengenai rute."