Berita Semarang

Larang Kampanye Pakai Knalpot Brong, Polda Jateng Peringatkan PJ Kampanye Agar Tak Terjadi

Penulis: iwan Arifianto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi saat memusnahkan knalpot brong di Kota Semarang.   

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah bakal memanggil Penanggung Jawab (PJ) kampanye bila nekat menggunakan knalpot brong ketika kampanye. 

Peringatan dilayangkan Polda menjelang dimulainya kampanye terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. 

"Betul, jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong saat kampanye, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, Kota Semarang, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Mbak Ita Persilakan Warga Gunakan Sirkuit Mijen Semarang, Asal Tidak Pakai Knalpot Brong

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah, penindakan knalpot brong di tahun 2022 sebanyak 190.389 unit, tahun 2023 sebanyak 132.476 unit.

Sedangkan di tahun 2024 mulai 1 sampai 17 Januari ada knalpot yang disita sebanyak 7.877 unit. Polres tertinggi melakukan penyitaan knalpot di awal tahun ini yakni Polresta Banyumas sebanyak 701 unit, Polresta Cilacap sebanyak 614, dan Polres Banjarnegara sebanyak 435. 

Kemudian penilangan sebanyak 6.247 pelanggar, teguran 12.766 pelanggar.

Bengkel yang telah diberi sosialisasi 1.184 bengkel, badan usaha 27 lokasi, dan penertiban dengan Satuan Reserse Kriminal sebanyak 251 lokasi.

"Sosialisasi sudah kami lakukan sehingga Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya," sambung Satake.

Aturan yang dimaksud yakni yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor. 

Baca juga: Ajari Siswa SMAN 1 Tahunan Anti Knalpot Brong, Ida Fitriningsih Raih Penghargaan Kapolres Jepara

Ia melanjutkan, peringatan terhadap pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye telah dicantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat izin kampanye.

Pihaknya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polusi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

"Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang," terangnya. (iwn) 

Berita Terkini