Lebih lanjut, AKBP Emil Eka Putra mengatakan, pihaknya tegas memberikan sanksi kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Benar atas ulahnya pengendara roda dua ini kami berikan sanksi tilang dan harus membayar denda."
"Motornya juga sudah kami sita," katanya.
Terkait motor yang digunakan, ditambahkan AKBP Emil, untuk sementara disita terlebih dahulu.
"Pengendara ini sudah kami berikan arahan dan mengetahui soal berlalu lintas yang baik agar mengetahui kesalahan mereka," ucap AKBP Emil. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Aksi Perempuan Bonceng 7 di Palembang, Berujung Ditilang Polisi dan Sepeda Motor Disita
Baca juga: Paket 1.1 Tol Solo-Jogja Sudah 82 Persen, Kapan Rampung?
Baca juga: Mudik Lebaran 2024, Tol Solo-Jogja Sepanjang 22,3 Kilometer Dibuka Fungsional
Baca juga: HUT ke-23, Baznas Bagikan 750 Paket Zakat di 15 Kecamatan Batang
Baca juga: Polres Tegal Kota Lakukan Penindakan Bergerak Tilang Kendaraan Knalpot BrongĀ