"Jadi dia (S) kontrak di sini ada beberapa kontrakan dan terakhir ditangkap di kontrakan yang baru ditinggali 2 hari," paparnya.
Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah yang di tempati S.
Didapati beberapa barang bukti 49 paket diduga narkotika, 8 buah pipa kaca bekas pakai, dan 1 bong.
"Total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 79,09 gram, ditimbang beserta pembungkusnya," jelasnya.
Kini tersangka ditahan di Polres Klaten.
S dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Ungkap Kasus Sabu di Klaten, Berawal dari Kecelakaan Tunggal Mitsubishi Pajero
Baca juga: Pasien Tak Bawa Kartu BPJS Diamuk Pegawai Puskesmas di Tebingtinggi, Sani: Mungkin Dia Sudah Gondok
Baca juga: Pasukan TNI Polri Tembak Tiga Anggota KKB di Intan Jaya
Baca juga: Ukraina Tembakkan Banyak Rudal ke Donetsk, Tewaskan 27 Warga Sipil
Baca juga: 3 Pebulutangkis Denmark Kerjasama dengan Flypower Indonesia, Harijanto Arbi: Kita Ingin Mendunia