TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Berawal dari kecelakaan tunggal sebuah mobil Mitsubishi Pajero, polisi sekaligus mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Klaten.
Pihak kepolisian yang saat itu sedang menangani kecelakaan tunggal di Kecamatan Delanggu Klaten mendapati ada barang mencurigakan di dalam mobil tersebut.
Setelah dicek dan diperiksa, ternyata itu adalah sabu- sabu.
Dari situlah, pihak Polsek setempat berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Klaten, yang kemudian dikembangkan ke dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Baca juga: UPDATE Pembangunan Tol Jogja Solo Ruas Klaten-Kartasura Capai 82 Persen
Baca juga: ANEH, Penerima PKH di Klaten Terima Kredit di Atas Rp 5 Miliar dari Bank Jepara Artha
Anggota Polres Klaten menangkap satu tersangka kasus narkotika seusai diketahui menyimpan 7.7,08 gram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klaten, Senin (22/1/2024).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengamankan beberapa kasus narkotika di wilayah hukum Polres Klaten selama kurun waktu Desember 2023- Januari 2024.
"Total laporan ada 13 kasus, dengan jumlah tersangka 16 orang," ujar AKBP Warsono seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (22/1/2024).
Kasatres Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko menambahkan, bila salah satu kasus yang menonjol ialah kecelakaan tunggal mobil Mitsubishi Pajero di wilayah Delanggu pada 12 Desember 2023.
Tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut ialah seorang pria berinisial S alias Dodo (45) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar.
"Kurang dari 2 kali 24 jam, bisa kami ungkap," ucap AKP Hendro.
Awalnya, pihak kepolisian menemukan barang diduga narkotika di dalam mobil.
Polsek setempat lalu menghubungi Satres Narkoba Polres Klaten.
Baca juga: Pelajar SMK di Klaten Koma Setelah Dikeroyok Oleh Segerombolan Orang
Baca juga: Guci Kuno Ditemukan di Klaten, Pegiat Sejarah: Dulu Digunakan untuk Wadah Obat Kuat
Di dalam mobil diamankan beberapa barang bukti.
Seperti 66 bungkus diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman, 1 timbangan digital, 1 tas gendong biru, 1 tas kecil coklat, 1 dompet hitam, 1 pack sedotan, 1 pack plastik klip ukuran 3×5, 1 pack plastik klip besar, 4 pipa kaca, 1 kotak bening berisi gunting, 1 bong bekas botol air, 1 hp Oppo.
S lalu dapat ditangkap pihak kepolisian, di rumah kontrakan di wilayah Barenglor, Klaten Utara.