"Tdak terima diperlakukan tidak senonoh, korban menghubungi keluarganya kemudian melapor ke Mapolres Serang," kata Wiwin.
Setelah mendapat laporan, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang menangkap tersangka.
Baca juga: Bejatnya Khoiri Gagal Memperkosa Malah Membunuh Menantu dan Calon Cucunya
KA ditangkap pukul 05.00 saat sedang tidur pulas karena kecapekan setelah memperkosa korban.
Saat ditangkap, KA mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Rutan Polres Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KA dijerat dengan pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com