Berita Jateng

Curhat dan Keluhan Keluarga Oki Tahanan Meninggal Dunia Selepas Putusan Pengadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LBH Yogyakarta saat melakukan konferensi pers terkait fakta persidangan 4 Polisi pada kasus meninggalnya tahanan di Polresta Banyumas via YouTube, Kamis (25/1/2024).

"Adapula kata-kata polisi berupa video mu sudah ada di saya lho yang ditunjukkan ke adik almarhum," ucap Perwakilan LBH Yogyakarta, Puteri.

Ia menuturkan, ada beberapa fakta-fakta lainnya dari persidangan yang terkuak di antaranya muncul nama-nama lain di institusi polri.

Sayangnya, polisi yang diadili hanya pelaksana teknis. Artinya, pemberi perintah belum ikut terseret.

Padahal seharusnya atasan polisi yang melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawabannya.

"Kami temukan pula adanya tendensi menutupi tindakan polisi oleh kawannya," ujarnya.

Fakta-fakta lainnya, lanjut dia, penyiksaan almarhum Oki dilakukan pula di ruang Kanit Reskrim Polsek Baturaden.

Selain itu, saksi dari polisi bernama Rizki ketika mau diperiksa almarhum tetapi dicegah oleh saksi Dedi yang menyuruh membiarkan saja dengan alasan korban hanya berpura-pura tidak waras.

Lebih parahnya, dalam buku mutasi tahanan masuk, ada penyobekan buku mutasi yang disepakati Dedi dan Yayan tujuannya untuk menutupi tahanan Oki yang masuk ke Polresta Banyumas.

Divisi Hukum dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Azlia Amira Putri mengatakan, kasus penganiayaan Oki yang menjerat polisi terdapat dua perkara.

Perkara pertama menyeret  brigadir Aditya Anjar Nugroho yang memerintahkan 10 tahanan menghajar korban di sel tahanan Tahti Polresta Banyumas. 

Berkas satunya, terdakwa Andriyanto Anggun Widodo (39) mengaku memukul satu kali di punggung, Alfian Lutfi Arianto (25) melakukan pemukulan sebanyak dua kali di punggung, dan I Made Arsana (36) melakukan pemukulan satu kali di perut.

"Berdasarkan pengakuan para terdakwa mereka melakukan pemukulan untuk melakukan tekanan terhadap almarhum Oki," jelasnya.

Dalam kasus ini, ada tiga saksi anak berinisial D, N, A, yang turut Ditangkap dan mendapatkan penyiksaan.

"Saksi anak mendengar teriakan, suara pukulan hingga melihat polisi melihat potongan bambu masuk ke ruang penyiksaan yakni di ruang Reskrim," ungkapnya.

Bukan Ulah Oknum 

Halaman
1234

Berita Terkini