TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Kisah asmara antara guru dan siswi terjadi Batam.
Tak sekadar menjalin hubungan asmara, bahkan keduanya diketahui sudah berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Hubungan tersebut akhirnya diketahui pihak yayasan dimana guru tersebut mengajar dan siswi tersebut menimba ilmu.
Setelah kepergok, siswi tersebut pun dikeluarkan dari sekolah.
Dari situlah akhirnya terungkap seusai orangtua siswi tak terima dan menelusuri alasan dikeluarkan dari sekolah.
Guru yang menjadi kekasih siswi tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditangkap.
Kini, guru tersebut sudah mendekam di jeruji besi Polresta Balerang.
Baca juga: Herman Perampok Bersenjata di Batam Batal Masuk Bui, Meninggal Dihajar Massa Usai Tikam Korban
Baca juga: Warga Pulau Rempang Terdampak Eco-City Dapat Rumah, BP Batam Pastikan Tipe 45
Skandal asmara guru dan siswa di Batam terungkap setelah orangtua korban kaget anak gadisnya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah.
Orangtua siswi syok seusai mengetahui anaknya telah digauli oknum guru tempat menuntut ilmu.
Ternyata, selama libur semester, anaknya sudah digauli.
Dari pengakuan pelaku, dia memang menjalin hubungan asmara dan lakukan skandal guru dan siswa tersebut.
Bahkan selama liburan semester, mereka sudah melakukannya sebanyak enam kali di asrama putri.
Pelaku diketahui berinisial BR (20) yang merupakan tenaga pengajar di sebuah yayasan sekolah yang ada di Batam.
Selama ini, wanita yang menjadi korban birahinya adalah muridnya sendiri.
Karena paras yang cantik, pelaku tidak mampu menahan birahi hingga mendekati korban untuk sekadar memuaskan nafsunya.
Bagaimana cerita ini bisa terungkap?
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BR (20) yang merupakan oknum guru salah satu Yayasan Pendidikan di Nongsa, ditangkap Satreskrim Polresta Barelang.
Dia melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban dengan inisial L (14).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan hal tersebut bahwa tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Nongsa.
"Pelaku BR ditangkap pada 6 Januari 2024," ujar Kompol Dwi Ramadhanto seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (25/1/2024).
Kompol Dwi menjelaskan, penetapan tersangka kepada pelaku didasarkan 2 alat bukti yang kuat.
Yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari korban.
Kasus ini terungkap saat korban tiba-tiba dikeluarkan dari Yayasan karena ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru.
"Karena keluarga merasa heran ada apa anaknya dikeluarkan dari yayasan, akhirnya korban ditanya dan meminta menceritakan kejadiannya," tambah Kompol Dwi.
Setelah mendengarkan kronologi kejadian dari korban, keluarga tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
Keluarga korban pun membuat laporan ke kepolisian.
"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku."
"Pelaku mengakui semua perbuatannya," kata Kompol Dwi Ramadhanto.
Baca juga: Kronologi Satria Mahathir Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pengeroyokan Anak Anggota DPRD Batam
Baca juga: Inilah Sosok Dian Puspa Wardani Korban Meninggal Kecelakaan Seusai Ikuti Kajian Habib Jafar di Batam
Disinggung mengenai apa modus yang dilakukan, Kasat Reskrim menjelaskan dari pengakuan pelaku kepada penyidik bahwa akan menjanjikan korban untuk dinikahi.
"Jadi si korban ini saat hendak melakukan, diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," bebernya.
Sementara, dari pengakuan pelaku BR, dia nekat melakukan perbuatan tersebut karena tak bisa menahan hawa nafsunya.
"Karena korban cantik," ujar BR.
BR juga mengaku tindakannya tersebut ia lakukan selama libur semester, mulai dari 20 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.
"Dari waktu itu saya dan korban telah melakukan 6 kali hubungan di asrama putri yayasan, di kamar korban," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.
Pengakuan Tersangka
Diketahui pelaku BR sebagai tenaga pengajar di yayasan tersebut selama 6 bulan dari Juli 2023.
Hubungan asmara dengan korban juga terjalin selama sekira 6 bulan.
Aksi hubungan layaknya suami istri ini terjadi sejak 20 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Dalam melancarkan aksinya, dia bahkan naik ke plafon asrama.
"Saya manjat tembok, jalan dari plafon ngelewatin beberapa ruangan, naiknya dari ruang kelas, jaraknya sekira 10 meter dari kamar dia," ujar BR.
Baca juga: Termakan Gengsi, Dua Remaja di Batam Nekat Curi Sepeda Motor, Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: Terungkap Kerangka Wanita yang Ditemukan di Batam Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Kekasih Sendiri
Disinggung apakah tidak ketahuan aksinya tersebut, dia menjawab tidak ketahuan.
"Tidak ketahuan, waktu itu libur semester."
"Dia enggak pulang, karena enggak dikasih izin keluarganya buat pulang," tambah BR.
BR juga menambahkan, dia melakukan aksinya tersebut sekira pukul 23.00.
Saat ditanya bagaimana aksinya ketahuan, dia mengatakan berawal dari chat Handphone korban yang diketahui pihak yayasan.
"Chatting kami dan hubungan kami ketahuan dari hp dia (korban)."
"Setelah itu dia ditanya dan akhirnya dikeluarkan dari yayasan," terang BR.
Kemudian, ditanya mengenai bagaimana dia membujuk korban yang merupakan anak di bawah umur melakukan hubungan intim, dia menjawab.
"Awalnya nolak, ragu-ragu."
"Saya bilang saya akan tanggung jawab," BR menjawab.
Atas perbuatan tersebut, BR dipecat dari pekerjaannya dan sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.
Sementara, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asmara Guru dan Siswi di Batam Berujung Masuk Bui, Nekad Panjat Tembok Lalu Jalan di Plafon Asrama
Baca juga: Pj Bupati Jepara H Edy Supriyanta Ajak Masyarakat Merawat Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara
Baca juga: Perjuangan Ayah di Jambi Jalan Kaki ke Jakarta Cari Keadilan untuk Anaknya yang Jadi Korban Asusila
Baca juga: Pratama Arhan Banjir Pujian Usai Laga Timnas Indonesia Vs Jepang, Ini Penyebabnya
Baca juga: Polres Tegal Kota Siapkan Pasukan Khusus Untuk Mengamankan Pemilu 2024, Siaga 24 Jam