Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Perjuangan Ayah di Jambi  Jalan Kaki ke Jakarta Cari Keadilan untuk Anaknya yang Jadi Korban Asusila

Kisah seorang ayah di Jambi yang nekat berjalan kaki ke Jakarta untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya viral.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tribun Bengkulu
Perjuangan Ayah di Jambi Jalan Kaki ke Jakarta Cari Keadilan untuk Anaknya yang Jadi Korban Asusila 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah seorang ayah di Jambi yang nekat berjalan kaki ke Jakarta untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya viral.

Pria bernama Anang Setiawan itu akan berjalan ke Jakarta sejauh 963 kilimeter untuk minta keadilan pada Presiden Jokowi.

Dikutip dari TribunJakarta, kecewa karena pelaku pemerkosa anaknya hanya divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta saja.

Baca juga: Puluhan Maryarakat Gotong Royong Bersihkan Enceng Gondok dan Sampah di Sungai Bremi Pekalongan

Jaksa menyatakan banding terhadap vonis tersebut dan hingga kini masih berproses di pengadilan tinggi.

Sehingga dirinya ingin meminta keadilan kepada Presiden Jokowi.


"Tujuan saya berjalan kaki menuju senayan ingin menemui Bapak Presiden Jokowi mencari keadilan," kata Anang, Senin (22/01/2024).

Selain vonis yang ringan, Anang juga kesal karena pelaku pemerkosaan anaknya tidak ditahan karena penangguhan pengadilan.

Hal ini membuatnya menggelar aksi jalan kaki demi mencari keadilan.

"Saya sudah jenuh harus menunggu berapa lama hasil banding, jadi saya putuskan menunggu sambil jalan kaki menuju Jakarta," katanya.

Baca juga: Penjual Susu Kedelai Ditangkap Densus 88 di Plumbon Sukoharjo, Diduga Terlibat Jaringan Teroris

Anang sendiri memulai berjalan dari kompleks perkantoran Bupati Tebo, Jambi pada Senin (22/1/2024).

Dirinya berangkat bersama istri dan anaknya dengan membawa bekal seadanya.

Anang akan berhenti melakukan aksi jalan kaki jika nanti banding oleh Kejaksaan Negeri Tebo memenuhi rasa keadilan bagi mereka.

"Saya bawa handphone buat jaga-jaga menunggu kabar hasil banding nanti, biar keluarga atau orang yang peduli yang mengabarkan saya," ujarnya.

Baca juga: Bupati Ngesti Tepis Isu Ketimpangan Pemerataan Pembangunan di Kabupaten Semarang 

Sebelumnya, diberitakan jika Budi, warga Suku Anak Dalam yang telah melecehkan anak dari Anang, divonis 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tebo.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, 7 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved