Ia akhirnya mengaku ke Polsek Temon pada 5 Januari 2024.
“Karena disemangati teman-temannya, lalu dia berani melapor,” kata Tjatur.
DRS menolak disebut telah menganiaya dan memperkosa mantan pacarnya.
Ia mengatakan, itu hanya percobaan pemerkosaan dan tidak sengaja terbentur di kamar mandi sempit.
Polisi menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menangkap pelaku.
Polisi menyiapkan jerat pasal penganiayaan dan atau pemerkosaan.
“Dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Tjatur. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati, Seorang Pemuda Perkosa dan Aniaya Mantan Pacar"