"Saat ini kami akan mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya, dan akan kami ungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat,” tutur Joko.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan Pasal 245 serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya Aswi Kosotali membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kasus dugaan peredaran uang palsu berhasil diungkap usai petugas memeriksa dengan dilihat, diraba, dan diterawang (3D).
Berdasarkan pemeriksaan, lembaran Rp 100.000 yang dibawa pelaku merupakan uang palsu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukarkan Uang Palsu ke Bank Indonesia, 3 Orang Ditangkap Polisi Tasikmalaya"
Baca juga: Belanja di Toko Pakai Uang Palsu, Pria 35 Tahun Ditangkap Polisi, Bawa Total Rp 3,5 Juta Upal