TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara mengamankan sejumlah pemuda saat pesta miras di sejumlah kawasan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu (3/2/2024) malam.
Dalam patroli tersebut, sebanyak lima pemuda di antaranya kedapatan membawa minuman keras (miras) sekaligus memakai knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Saat anggota patroli melintasi di seputaran Pantai Bandengan, didapati lima pemuda yang sedang nongkrong dibagasi mobilnya dengan membawa minuman keras (miras), ditambah kendaraan yang mereka bawa dilengkapi dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” kata Katim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara Ipda Badar Amri Yahya dalam keterangan tertulis yan diterima Tribunjateng, Minggu (4/2/2024).
Ipda Badar mengatakan, saat pemuda terjaring patroli, pelaku masih sempat membantah tidak mengonsumsi miras.
Namun, pemuda itu tidak bisa mengelak setelah petugas menunjukan tiga barang bukti miras berupa anggur kolesom yang ditemukan.
Tak hanya itu, anggota Polres Jepara menemukan barang bukti lain dari dua pemuda lainnya.
Mendapati membawa dua botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter diduga berisi ciu.
Polisi menemukannya saat kedua pemuda itu tengah mengonsumsi miras di lokasi berbeda, yakni dikawasan Pantai Kartini.
Tim Siraju masih menemukan sejumlah pemuda yang nekat menggelar aksi balap liar.
Dalam kegiatan patroli tersebut, tim berhasil mengamankan lima sepeda montor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di Jalan Jepara-Tahunan tepatnya SPBU Kalitekuk Tahunan hingga arah Rengging, Pecangaan.
"Setelah dilakukan penilangan, kami berikan imbauan agar jangan menggelar aksi balap liar, karena bisa merugikan diri sendiri maupun menganggu pengguna jalan yang lainnya,” jelasnya.
Seluruh pemuda yang terjaring operasi miras hingga knalpot brong itu didata dan mendapatkan hukuman.
Polisi meminta tujuh pemuda itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.
Selain itu, Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara juga memberikan pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif mengonsumsi miras.
“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana dipicu mengkonsumsi miras di tempat umum,” ucap Ipda Badar.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, telah menyita 2.500 botol miras berbagai merek dan 2.700 liter miras oplosan yang berhasil disita selama pelaksanaan KRYD menjelang Nataru di wilayah hukum Polres Jepara.
Polres Jepara itu juga memotong 173 knalpot brong.
Hal itu, diperoleh dari razia balap liar maupun hasil pelanggaran lain.
“Dari hasil KRYD menjelang Nataru yang dilaksanakan Polres Jepara dan Jajaran Polsek berhasil menyita ribuan botol miras berbagai merek dan ribuan liter miras oplosan,” ungkap Ipda Puji.
Selain itu, Polres Jepara pada awal tahun 2024, juga menangkap dua orang dari berbagai wilayah di Jepara yang telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara.
Mereka melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2001 junto Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Sebagaimana kami ketahui bersama, miras bisa dikatakan sebagai sumber kriminalitas, baik itu ketertiban lalu lintas, penganiayaan, dan kejahatan-kejahatan asusila,” pungkasnya. (Ito)