TRIBUNJATENG.COM - Listrik sudah menjadi hal penting dalam kehidupan saat ini.
Banyak seluruh alat di rumah tangga atau perkantoran menggunakan listrik untuk mempermudah sesuatu.
Namun terkadang kita menggunakan listrik dengan berlebihan hingga membuat biaya bulanannya naik drastis.
Hal ini terkadang membuat sejumlah oknum melakukan kecurangan dalam penggunaan listrik.
Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Senin 6 Februari 2024 Beli Rp 100 Ribu Dapat Segini
Para oknum ini melakukan tindakan ilegal supaya tagihan listrik tidak bertambah meskipun listrik digunakan dalam jumlah banyak.
Dilansir dari website Listrik Indonesia, https://listrikindonesia.com/detail/11925/ulasan-empat-jenis-pelanggaran-listrik-beserta-dendanya-hingga-milyaran, ada 4 pelanggaran penggunaan listrik, yaitu:
1. Pelanggaran golongan I (P-I)
Pelanggaran ini adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Contohnya:
- Mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas data kontrak dengan PLN
- Lalu membuat MCB tak berfungsi semestinya
2. Pelanggaran golongan II (P-II)
Kemudian ada pelanggaran kedua yaitu mempengaruhi pengukuran energi.
Contoh:
- Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter
- Melubangi kWh meter
- merusak tutip kWh meter
- menggunakan alat penghemat listrik yang bisa mempengaruhi pengukuran
3. Pelanggaran golongan III (P-III)
Pelanggaran ini adalah pelanggaran dengan cara mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh:
- Menyambung aliran listrik secara ilegal
- Menyambung aliran listrik langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN
- Kemudian menyambung listrik tanpa pengukuran dan pembatas
4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)
Terakhir adalah pelanggaran IV yang dilakukan oleh oknum bukan pelanggan atau tidak punya ID pelanggan.
Contoh dari pelanggaran ini adalah mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta secara ilegal.
Tindakan ilegal ini pun akan mendapat sanksi.
Masih dikutip dari Listri Indonesia, merujuk pasa; 51 ayat 3 UU nomo 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, individu yang menggunakan tenaga listrik tanpa hak secara melawan hukum dapat dipenjara maksimal 7 tahun.
Serta denda sebesar Rp 2,5 Miliar.