TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A terhadap Gibran Rakabuming Raka mengalami percepatan jadwal, demikian diungkapkan oleh Bambang Ariyanto, Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sidang perdana kasus dugaan wanprestasi ini akan digelar pada tanggal 7 Februari 2024.
Sebelumnya, sidang pertama dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN dijadwalkan sehari setelah Pemilu, yakni pada tanggal 15 Februari 2024.
Namun, Bambang menjelaskan bahwa sidang perdana kini telah dipercepat dengan informasi resmi, "Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang pada Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa sidang akan dipimpin oleh tiga hakim, dengan Ketua Majelis Sri Kuncoro, SH, MH, Anggota 1 Maha Putra, SH, MH, dan Anggota 2 Nurhayati Nasution, SH, MH.
Adapun agenda sidang perdana masih berkaitan dengan mediasi. Bambang menjelaskan bahwa mediasi akan dilakukan dengan catatan bahwa pihak-pihak yang terlibat, baik kuasa hukum maupun principalnya, hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator utk dilakukan mediasi," tambahnya.
Sebagai informasi, Almas menggugat Gibran soal Wanprestasi yang diduga lantaran alumnus Universitas Surakarta (UNSA) itu kecewa kepada Wali Kota Solo tersebut.
Bukan tanpa alasan, Almas disebut kuasa hukumnya, Arif Sahudi menyebut perkara bermula dari Gibran yang enggan mengucap terima kasih lantaran bisa lolos maju sebagai cawapres.
Gibran pun dituntut denda Rp 10 juta yang sedianya bakal dibagikan Almas ke panti asuhan bila gugatan itu diterima Majelis Hakim.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Dipercepat, Digelar 7 Februari 2024