Pilpres 2024

Kubu Almas Vs Gibran Bertemu di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hari Ini Mediasi di PN Solo

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almas (kiri) yang gugat Gibran Rakabuming Raka (kanan) ke PN Solo, Jawa Tengah

TRIBUNJATENG.COM - Kubu Almas Tsaqibbirru bakal bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan wanprestasi. Sidang perdana gugatan wanprestasi itu digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024) hari ini.

Kubu Almas menyatakan siap hadir dalam sidang perdana. Namun pihak Gibran belum memberikan jawaban pasti.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto mengatakan sidang akan dipimpin tiga orang hakim.

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang pada 5 Februari 2024.

"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," sambungnya.

Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Solo, sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut akan diselenggarakan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Ali Said. 

Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi. 

Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," terangnya.

Baca juga: Alasan Almas Gugat Wanprestasi Rp 10 Juta ke Gibran, Ternyata Uangnya Akan Digunakan untuk Ini

Baca juga: Video Duduk Perkara Gugatan Wanprestasi Almas kepada Gibran Menurut Kuasa Hukum

Kubu Almas

Sementara itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan pihaknya siap untuk sidang perdana tersebut. 

Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.

"Kita selalu siap," kata dia, Senin (5/2/2024).

Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru, melayangkan gugatan sebanyak dua kali terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. (Kolase Tribun Solo)

Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.

"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.

Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi. (TribunSolo.com)

Kubu Gibran

Ada pun cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka tidak memberikan jawaban pasti saat ditanya perihal kehadirannya dalam sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbiru kepadanya atas persoalan wanprestasi. 

Itu pun juga berkaitan sosok kuasa hukum yang dipercayainya untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.

Sidang perdana tersebut, untuk diketahui, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Solo pada 7 Februari 2024. 

Gibran hanya memberikan jawaban bila akan ada yang menindaklanjuti sidang perdana gugatan Almas ke Gibran.

"Nanti aja," ucap dia di Balai Kota Solo, Selasa (6/2/2024). 

"Nanti ada yang menindaklanjuti," sambungnya.

Gibran juga tidak menjawab jelas terkait persiapan yang dilakukannya untuk sidang perdana gugatan Almas itu. 

Dia hanya menyampaikan akan menindaklanjutinya. 

"Ya nanti ditindaklanjuti," ujar Gibran.

Sementara itu, saat ditanya apakah Gibran merasa melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan. Ia menyebut bakal ada yang menindaklanjuti.

"Nanti ada yang menindaklanjuti. Tunggu aja," pungkasnya.

Agenda sidang perdana gugatan Almas ke Gibran adalah mediasi. 

Seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto.

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," ucapnya pada 5 Februari 2024. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkini