Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Alasan Almas Gugat Wanprestasi Rp 10 Juta ke Gibran, Ternyata Uangnya Akan Digunakan untuk Ini

Almas Tsaqibbirru resmi melayangkan gugatan wanprestasi ke cawapres Gibran Rakabuming Raka. 

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Muhammad Olies
Kolase Tribun Solo/Kompas TV
Almas (kiri) yang gugat Gibran Rakabuming Raka (kanan) ke PN Solo, Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Almas Tsaqibbirru resmi melayangkan gugatan wanprestasi ke cawapres Gibran Rakabuming Raka. Nominal yang digugat Almas Rp 10 juta.

Gibran digugat lantaran tak kunjung menyampaikan rasa terima kasih atas upaya hukum yang sebelumnya ditempuh Almas. Berkat upaya hukum Almas, akhirnya Gibran menjadi cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi saat sesi jumpa pers, Jumat (2/2/2024).

Arif mengungkapkan, gugatan itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban dari kliennya.

"Gugatan itu untuk memenuhi kewajiban dari Mas Almas. Mas Almas ingin menuntut karena selama ini Mas Gibran orang baik. Ketika pilkada dulu (pendukungnya) dikasih ucapan terima kasih, la ini kan Mas Almas membuka ruang lebar (menjadi cawapres) tapi sampai detik ini, kata Mas Almas belum mendapat ucapan terima kasih (dari Gibran)," kata Arif.

Baca juga: UPDATE PN Solo Akan Sidangkan Gugatan Almas ke Gibran pada 15 Februari 2024

Baca juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran karena Ingkar Janji, Tapi Tak Ada Bukti Tertulis

Dia menyebut, apakah ada janji antara Almas dan Gibran, dia menyebut bukan janji.

"Kalau ada yang tanya, ada janji? Bukan janji. Mas Gibran orang apik, ketika dulu jadi wali kota, pendukungnya diucapkan terima kasih, tapi kok kepada Mas Almas endak. Itu alur ceritanya," ungkapnya.

Sementara itu, terkait kenapa gugatan tersebut wanprestasi, dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan.

"Soal urusan wanprestasi, itu urusan hakim biar yang menilai. Apapun boleh. Apakah memenuhi? Itu perdebatan hukum," terangnya.

Dia menyebut, kliennya yang meminta untuk menggugat wanprestasi. Maka, dia melaksanakan apa yang diminta kliennya yang tak lain merupakan putra dari Boyamin Saiman.

"Mas Almas (pengen) gugat wanprestasi, ya sudah saya laksanakan. Kalau ndak saya laksanakan, ndak mungkin saya dibayar nanti," terangnya.

Menurutnya, dia sengaja memilih jalur hukum, tidak langsung menyampaikan ke Gibran Rakabuming Raka.

"Jalur hukum adalah jalur yang elegan. Kalau saya nagih, ora elegan. Kalau saya nagih lewat jenengan (wartawan), ora pantes, wong ya mung 10 juta," jelasnya.

Dia mengaku, nominal gugatan sebesar Rp 10 juta akan diserahkan ke panti asuhan, bukan untuk dia sebagai pengacara penggugat.

"Kenapa (jumlahnya) Rp 10 juta? Karena untuk biaya saya (saat permohonan di MK) segitu. Saya orang terbuka, karena gak mungkin, butuhnya 100 ya minta 100. Ini 10 (juta) memang," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved