Hakim menyatakan Terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Hanif, Dipenjara karena Selundupkan Gadis dari Pakistan, Kini Jadi Guru Bahasa Inggris di Lapas"
Baca juga: Bos Gangster Meksiko Ditangkap di Nganjuk Setelah Terlibat Perampokan WNA Turki di Bali