Berita Regional

Dibui karena Selundupkan Gadis dari Pakistan, Hanif Kini Jadi Guru Bahasa Inggris di Lapas Nunukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara.

Hakim menyatakan Terdakwa Hanif Ur Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan penyelundupan manusia dan sengaja melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Hanif, Dipenjara karena Selundupkan Gadis dari Pakistan, Kini Jadi Guru Bahasa Inggris di Lapas"

Baca juga: Bos Gangster Meksiko Ditangkap di Nganjuk Setelah Terlibat Perampokan WNA Turki di Bali

Berita Terkini