Berita Regional

Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara: Pelaku Dendam karena Asmara, Ayam, dan Helm

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi pembunuhan di Desa Babulu, Penajam Paser Utara (PPSU), Kalimantan Timur.

Terkait kejadian itu, tersangka akan diperiksa kejiwaannya selama sekitar dua minggu untuk mendalami motifnya melakukan pembunuhan.

4. Mengaku membunuh karena sakit hati

Supriyanto mengungkapkan, penyelidikan awal menunjukkan J melakukan aksi pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara karena motif sakit hati atau dendam.

Menurutnya, keluarga tersangka dan korban sempat mengalami konflik karena masalah ayam dan korban belum mengembalikan helm yang telah dipinjam selama tiga hari.

Salah satu korban yakni RJS berdasarkan pengakuan keluarga pernah menjalin hubungan dengan pelaku.

Namun, keduanya tidak direstui orangtua RJS karena remaja perempuan itu memiliki pasangan lain.

“Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” jelas dia.

5. Korban dimakamkan satu liang

Kelima anggota keluarga korban pembunuhan dimakamkan dalam satu liang lahad berukuran 2 kali 5 meter di tempat pemakaman umum (TPU( Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2/2024) sore.

Salah seorang tetangga korban, Sayid mengungkapkan kelima jenazah sempat dibawa ke rumah duka kediaman milik Suwito, ayah dari W kepala keluarga yang menjadi korban.

"Saat pemakaman hampir ribuan orang datang menghadiri, termasuk saat jenazah tiba di rumah duka," kata Sayid, dilansir dari Kompas.com (7/2/2024).

Menurutnya, banyaknya orang yang datang melayat karena keluarga korban memang dikenal sebagai warga yang baik dan menjadi jemaah Masjid Assidiq di RT 18 Desa Babulu Laut.

6. Pelaku masih di bawah umur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menyebut J melakukan reka ulang adegan pembunuhan sebanyak 56 adegan. Rekonstruksi digelar pada Rabu (7/2/2024).

Dia menjelakan, proses kasus ini berjalan cepat karena pihaknya harus melimpahkan kasus pembunuhan satu keluarga ke pengadilan dalam waktu 15 hari. Ini sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Halaman
1234

Berita Terkini