TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Perayaan Imlek, sejumlah narapidana kedungpane Semarang beragama Kong Hu Chu menerima remisi khusus, Sabtu (10/2/2024).
Penyerahan remisi khusus itu dihadiri Pejabat Struktural dan petugas jajaran Bidang Pembinaan Lapas Semarang.
Kepala Bidang Pembinaan, Agung Nurbani mewakili Kalapas menuturkan Pemberian remisi khusus Imlek tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS- 202.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 Februari 2024.
Narapidana yang memperoleh remisi khusus itu adalah HK. Dia narapidana menjalani pidana 11 tahun atas kasus narkotika.
“Selamat atas Remisi Khusus yang didapatkan, kami ingatkan kepada WBP agar ke depan dapat menjaga kelakuan baik dan meningkatkan pembinaan kepribadian maupun kemandirian," tuturnya.
Menurutnya, syarat mendapatkan remisi yang diberikan tiap tahun di antaranya harus menjalani enam bulan masa pidana, berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan dibuktikan dengan tidak memperoleh register F.
Kemudian mengikuti seluruh pembinaan yang digelar di Lapas.
"Remisi tersebut tidak berlaku bagi WBP yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan atau penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti maupun restitusi," ujarnya.
Baca juga: Bayu Ramli Hibur Penumpang Kereta Api Dengan Peragaan Busana di Dalam Stasiun Tawang
Baca juga: Detik-detik Kereta Api Brawijaya Tabrak Minibus Saat Terobos Perlintasan Tanpa Penjagaan di Alastua
Baca juga: Dugaan Ada Korban Jiwa dalam Bencana Banjir di Karanganyar Demak, Ini Tanggapan Pj Gubernur Jateng
Baca juga: Nikmati Kopi Arabika Asli Ngaduman di Damalung, Kafe Tertinggi di Semarang, 5 Km dari Puncak Merbabu